NGANJUK, KOMPAS.com – Pemkab Nganjuk memberi ancaman sanksi kepada warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi.
Ancamannya berupa sanksi administratif, yakni penundaan hingga penghentian pemberian jaminan dan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan sanksi denda.
Aturan ini dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk melalui surat nomor: 445/1357/411.303/2021 tertanggal 27 Mei 2021.
Baca juga: Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk
Surat itu memerintahkan pimpinan instansi atau lembaga pelayanan publik dan camat untuk menyosialisasikan ke masyarakat atas Perpres RI No 14 tahun 2021.
Perpres salah satunya mengatur sanksi administratif ke warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin menuturkan, sanksi administratif tersebut hanya dikenakan ke warga yang sebelumnya mendaftarkan diri, namun tiba-tiba yang bersangkutan tak datang saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Karena gini, suatu misal anda sudah mendaftar, sudah ditetapkan sebagai peserta calon yang mendapatkan vaksin (Covid-19). Ternyata anda tidak hadir, itu kan mending diberikan ke yang lain kalau memang enggak (mau),” ujar Yasin, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Cerita Aristo, Pemuda yang 18 Jam Tersesat di Hutan, Bermula Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk