Yasin menjelaskan, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Adapun layanan vaksin tersebut diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
“Nah, biar tidak kacau di dalam pelaksanaannya, mereka yang sudah terdaftar (mengikuti vaksinasi Covid-19) ya harus konsisten,” paparnya.
Menurut Yasin, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa mengajukan diri ke pemerintah desa setempat. Setelahnya, pihak desa mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab
Namun, lanjut Yasin, si pendaftar harus konsisten. Jika nantinya yang bersangkutan tak hadir dan menolak disuntik vaksin Covid-20, maka ia harus siap menerima sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Contoh suatu misal anda dapat jaminan kesehatan, kalau anda ternyata sudah daftar terus enggak mau divaksin ya itu (bantuan jaminan kesehatan) ditunda dulu lah. Wong dijamin sehat kok, terus dikasih sehat nggak mau,” tutur Yasin.
Sejauh ini, kata Yasin, pihaknya belum menerima laporan adanya warga Nganjuk yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
“Belum (ada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19), Alhamdulilah belum,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.