NGANJUK, KOMPAS.com – Pemkab Nganjuk memberi ancaman sanksi kepada warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi.
Ancamannya berupa sanksi administratif, yakni penundaan hingga penghentian pemberian jaminan dan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan sanksi denda.
Aturan ini dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk melalui surat nomor: 445/1357/411.303/2021 tertanggal 27 Mei 2021.
Baca juga: Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk
Surat itu memerintahkan pimpinan instansi atau lembaga pelayanan publik dan camat untuk menyosialisasikan ke masyarakat atas Perpres RI No 14 tahun 2021.
Perpres salah satunya mengatur sanksi administratif ke warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin menuturkan, sanksi administratif tersebut hanya dikenakan ke warga yang sebelumnya mendaftarkan diri, namun tiba-tiba yang bersangkutan tak datang saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Karena gini, suatu misal anda sudah mendaftar, sudah ditetapkan sebagai peserta calon yang mendapatkan vaksin (Covid-19). Ternyata anda tidak hadir, itu kan mending diberikan ke yang lain kalau memang enggak (mau),” ujar Yasin, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Cerita Aristo, Pemuda yang 18 Jam Tersesat di Hutan, Bermula Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk
Adapun layanan vaksin tersebut diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
“Nah, biar tidak kacau di dalam pelaksanaannya, mereka yang sudah terdaftar (mengikuti vaksinasi Covid-19) ya harus konsisten,” paparnya.
Menurut Yasin, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa mengajukan diri ke pemerintah desa setempat. Setelahnya, pihak desa mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab
Namun, lanjut Yasin, si pendaftar harus konsisten. Jika nantinya yang bersangkutan tak hadir dan menolak disuntik vaksin Covid-20, maka ia harus siap menerima sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Contoh suatu misal anda dapat jaminan kesehatan, kalau anda ternyata sudah daftar terus enggak mau divaksin ya itu (bantuan jaminan kesehatan) ditunda dulu lah. Wong dijamin sehat kok, terus dikasih sehat nggak mau,” tutur Yasin.
Sejauh ini, kata Yasin, pihaknya belum menerima laporan adanya warga Nganjuk yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
“Belum (ada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19), Alhamdulilah belum,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.