Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Kini, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.
Karena merasa menjadi korban permainan pinjol, ia lantas mengadukan permasalahan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).
Bahkan, hal itu sudah masuk ranah tindak pindana karena mengancam dan mengintimidasi melalui telepon dan seluruh sosial media kliennya.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.
Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.
Sofyan mengaku siap jika nantinya kasus ini dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.