Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Kompas.com - 04/06/2021, 13:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (30) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah buron selama hampir satu tahun atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban yang dianiaya pelaku hingga babak belur tersebut tak lain adalah istrinya sendiri berinisial EK (27).

Ironisnya lagi, saat dianiaya tersebut korban diketahui sedang hamil sembilan bulan.

Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

Tak terima dinasihati

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Atang Samsuri mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 4 Maret 2020.

Adapun pemicunya, pelaku tidak terima dinasihati istrinya karena sering keluyuran malam atau bergadang.

Pelaku yang emosi lalu mendorong istrinya yang hamil sembilan bulan itu hingga terjatuh.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga masih memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Baca juga: Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

Usai kejadian itu, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah tidak berdaya di rumah kontrakannya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

Ditangkap setelah buron satu tahun

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Namun, pelaku saat itu sudah telanjur kabur sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun kabur, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke tempat orangtuanya pada akhir Mei 2021.

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Sang Anak Berteriak Histeris

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com