MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pinjaman online (pinjol) legal menganggap lunas utang guru TK di Malang berinisial S (40).
Saat ini, S berfokus untuk menyelesaikan utangnya terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Seperti diketahui, S terjerat utang di 24 pinjol karena ingin menyelesaikan pembayaran kuliahnya di Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD).
Dari 24 pinjaman online itu, 19 di antaranya ternyata adalah pinjol ilegal.
Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono, mengatakan, lima pinjol lainnya adalah pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dari lima Pinjol yang legal itu, satu pinjol sudah dilunasi oleh S, tetapi masih menyisakan tagihan. Sedangkan empat pinjol lainnya masih belum lunas.
Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya