Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.
Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.
Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.
Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.
Baca juga: Dimarahi Bupati Alor karena Beri Bantuan lewat DPRD, Risma Sebut Tak Ada yang Bisa Dihubungi
Dikutip dari TribunNews.com, Amon pernah dikritik karena melakukan mutasi ASN secara besar-besaran di Alor.
Enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018, ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN.
Amon Djobo dianggap menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.
Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Baca juga: Bupati Alor Usir Staf Risma, Pernah Jemur dan Umpat Puluhan ASN hingga Ancam Tembak Kolonel TNI
Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.
Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.
Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.
"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.
Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang.
Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.