Salin Artikel

Profil Bupati Alor Amon Djobo, 35 Tahun Jadi PNS, Marah ke Menteri Risma dan Pernah Mutasi 1.381 ASN Sebelum Pilkada

Di video yang beredar, dia menyebut Kementerian Sosial tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Alor karena bantuan PKH diurus oleh DPRD setempat.

Di video berdurasi 3 menit 9 detik itu, Amon mengancam akan melempar kursi ke staf Kementerian Sosial yang duduk di hadapannya dan menyuruh para staf segera meninggalkan Alor secepatnya.

Menanggapi hal tersebut, Risma menegaskan jika bantuan yang ia berikan lewat Ketua DPRD ALor Enny Anggrek bukan PKH, namun bantuan bencana korban banjir bandang.

Ia mengatakan saat bantuan itu dikirimkan lewat jalur darat dari Surabaya, tidak ada satu pun dari pihak Pemda Kabupaten Alor dan Kementerian Sosial yang bisa dihubungi karena jaringan komunikasi terputus.

Kebetulan saat itu hanya Ketua DPRD Alor yang bisa dihubungi sehingga ia menyetujui saat Ketua DPRD membantu mendistribusikan bantuan bencana dari Kemensos.

Saat maju dalam Pilbup, Amon Djobo diusung oleh tujuh partai, yaitu Nasdem, PKS, PDIP, PPP, PAN, Demokrat, dan Gerindra.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Alor, Amon Djobo adalah seorang PNS yang telah bekerja selama 35 tahun.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sebagai seorang pejabat, Amon Djobo telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Amon Djobo sudah tujuh kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Saat maju sebagai calon Bupati Alor periode 2014 - 2019, Amon Djobo memiliki harta sebesar 290.504.954 berdasarkan laporan pada 2013.

Sementara setelah menjabat sebagai Bupati Alor, Amon Djobo memiliki harta kekayaan Rp 711.256.954 per 2017.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2021 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1.240.638.077.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.

Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.

Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.

Enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018, ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN.

Amon Djobo dianggap menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.

Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.

Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.

"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.

Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang.

Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.

Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti.

Imbasnya, Amon Djobo sempat dilaporkan ke Polda NTT dan menyandang status sebagai tersangka.

Masalah ini berakhir setelah kedua belah pihak duduk bersama dan melakukan mediasi.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, masalah Amon Djobo dan Kolonel Imanuel hanya merupakan persoalan kesalahpahaman belaka.

"Sudah, sudah bicara. Sudah aman. Kita akan selesaikan dengan baik, kita sama sama aparat pemerintah, itu kan hanya salah paham biasa itu," ujar Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, 18 Desember 2020.

Video yang memperlihatkan Amon marah-marah diunggah chanel YouTube Kaka Dorang, Jumat (17/7/2020).

Amon marah karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintahannya.

Padahal, ia menilai kinerja dan pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Alor tidak maksimal.

Dalam video tampak Amon memarahi puluhan ASN yang berbaris di jalan. Terdengar kalimat umpatan dari mulut Amon.

Amon mengancam akan menutup kantor BKAD selama dua pekan.

"Dua minggu bupati tutup kantor keuangan, karena pekerjaan, pelayanan tidak maksimal. BPK campur tangan tentang masalah keuangan Kabupaten Alor. Oleh karena itu BPK harus bertanggung jawab saya tutup kantor itu. Saya yang bupati, bukan mereka," ujar Amon.

Dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat malam, Amon Djobo menjelaskan bahwa dia marah karena mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BPK di Kabupaten Alor berbeda-beda.

"Masing-masing dengan gaya periksanya. Jangan jadikan Alor sebagai kelinci percobaan," kata Amon singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Amon Djobo, Bupati Alor yang Marahi dan Usir 2 Staf Risma, Pernah Ancam Kolonel TNI AD

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/150500578/profil-bupati-alor-amon-djobo-35-tahun-jadi-pns-marah-ke-menteri-risma-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke