Usai membunuh korban, pelaku menyimpan pisaunya.
"Pisau yang dipakai untuk membunuh dua korban ini menggunakan pisau yang sama," ungkapnya.
Saat ditangkap polisi, sambung Krisna, pelaku sedang membawa pisau yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ungkapnya.
Dijelaskan Krisna, dalam pasal itu, tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain.
"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Sopir Truk Pembunuh 2 Remaja Putri lalu Perkosa Mayatnya Terancam Hukuman Mati
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.