Salin Artikel

Akhir Pelarian Sopir Truk yang Bunuh 2 Remaja Putri lalu Perkosa Mayatnya

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhir berhasil menangkap pelaku pembunuh Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang mayatnya ditemukan membusuk di hutan, Senin (17/5/2021).

Pelaku diketahui berinisial YT alias Y (41), warga Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kupang, yang berprofesi sebagai sopir dump truk.

Pelaku diamankan polisi di depan sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama empat hari terhadap sejumlah saksi.

Selain itu juga, melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kos-kosan korban serta pemantauan melalui pergerakan nomor ponsel.

"Pelaku ini kami tangkap saat mengendarai truk dan berdasarkan interogasi pelaku mengakui pembunuhan itu," kata Krisna saat gelar perkara di Mapolda NTT, Jumat (21/5/2021) siang.


Kata Krisna, Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga mengaku pernah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18) pada bulan Fabuari 2021 lalu.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA itu terjadi di sebuah tanah kosong di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, atau masih satu wilayah dengan korban N.

Pada waktu itu, lanjut Krisna, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.

Kata Krisna, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berkenalan melalui Facebook lalu merayu dan mengajakanya bertemu.

"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," kata Krisna kepada Kompas.com , Sabtu (22/5/2021).

Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu, pelaku lalu menyetubuhi korban.

"Jadi, pelaku sudah dua kali membunuh dan memerkosa dua korban ini dengan motif dan modus yang sama," ungkapnya.


Usai membunuh korban, pelaku menyimpan pisaunya.

"Pisau yang dipakai untuk membunuh dua korban ini menggunakan pisau yang sama," ungkapnya.

Saat ditangkap polisi, sambung Krisna, pelaku sedang membawa pisau yang digunakan saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ungkapnya.

Dijelaskan Krisna, dalam pasal itu, tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain.

"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/23/084904078/akhir-pelarian-sopir-truk-yang-bunuh-2-remaja-putri-lalu-perkosa-mayatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke