KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan YT alias Tinus (41), seorang sopir truk sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja putri dan seorang siswi SMA.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Tinus pun dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ungkap Krisna.
Dalam pasal itu lanjut Krisna, tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain.
"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Krisna.
Pelaku saat ini, telah ditahan di Mapolda NTT untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan penyidikan, pelaku mengaku, membunuh dua remaja itu karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya.
Dua korban pembunuhan yakni Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dan MB (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu, membunuh dan memerkosa dua perempuan itu dengan motif dan modus operandi yang sama.
Baca juga: Selain Bunuh Perempuan Muda, Sopir Truk Ini Juga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.