SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso merasa dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan, bahwa Irvan terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes karena ada perintah dari atasannya.
"Sebenarnya pak Irfan itu korban karena jabatannya," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten. Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes
Dikatakan Alloy, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.
"Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020," kata Alloy.
Saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, kliennya tidak memiliki kemampuan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyalurkan bantuan dana hibah ke Ponpes.
"Bahkan dia (Irvan) dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimaslisir sehingga dana itu tetap keluar," ujar dia.
Baca juga: Dana Bantuan Ponpes Rp 117 M Dikorupsi, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri yang biasa disapa Ugi membantah pernyataan dari kuasa hukum tersangka IS yang menyatakan bahwa gubernur mendesak agar segera mencairkan dana hibah walaupun melaggar aturan.
Dikatakan Ugi, yang dimaksud diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim bukan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi, perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (21/05/2021).
Ugi menegaskan, perintah untuk mencairkan dana hibah Ponpes berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah," ujarnya.