Salin Artikel

Eks Kabiro Kesra Banten Tersangka Kasus Hibah Ponpes, Nama Gubernur Wahidin Diseret

Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan, bahwa Irvan terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes karena ada perintah dari atasannya.

"Sebenarnya pak Irfan itu korban karena jabatannya," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten. Jumat (21/5/2021).

Disebut jadi korban perintah Gubernur Banten

Dikatakan Alloy, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

"Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020," kata Alloy.

Saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, kliennya tidak memiliki kemampuan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyalurkan bantuan dana hibah ke Ponpes.

"Bahkan dia (Irvan) dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimaslisir sehingga dana itu tetap keluar," ujar dia.

Jubir Gubernur Banten bantah tuduhan pengacara

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri yang biasa disapa Ugi membantah pernyataan dari kuasa hukum tersangka IS yang menyatakan bahwa gubernur mendesak agar segera mencairkan dana hibah walaupun melaggar aturan.

Dikatakan Ugi, yang dimaksud diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim bukan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi, perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (21/05/2021).

Ugi menegaskan, perintah untuk mencairkan dana hibah Ponpes berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah," ujarnya.


Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten IS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tak hanya IS, penyidik juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya yakni inisial TS selaku tim evaluasi penganggaran hibah Ponpes.

"Ada tambahan dua tersangka kasus hibah Ponpes inisial TS dan IS. IS berperan sebagai Kepala Biro Kesra dan TS ketua tim evaluasi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Dharma Yuliano kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/5/2021).

Keduanya dilakukan penahan di Rumah Tahanan Pandeglang setelah penyidik menaikan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui, Diketahui, Pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp66.228 Miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp117,780 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp30 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/215657378/eks-kabiro-kesra-banten-tersangka-kasus-hibah-ponpes-nama-gubernur-wahidin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke