Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabiro Kesra Banten Tersangka Kasus Hibah Ponpes, Nama Gubernur Wahidin Diseret

Kompas.com - 21/05/2021, 21:56 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso merasa dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan, bahwa Irvan terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes karena ada perintah dari atasannya.

"Sebenarnya pak Irfan itu korban karena jabatannya," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten. Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes

Disebut jadi korban perintah Gubernur Banten

Dikatakan Alloy, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

"Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020," kata Alloy.

Saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, kliennya tidak memiliki kemampuan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyalurkan bantuan dana hibah ke Ponpes.

"Bahkan dia (Irvan) dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimaslisir sehingga dana itu tetap keluar," ujar dia.

Baca juga: Dana Bantuan Ponpes Rp 117 M Dikorupsi, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka

Jubir Gubernur Banten bantah tuduhan pengacara

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri yang biasa disapa Ugi membantah pernyataan dari kuasa hukum tersangka IS yang menyatakan bahwa gubernur mendesak agar segera mencairkan dana hibah walaupun melaggar aturan.

Dikatakan Ugi, yang dimaksud diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim bukan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi, perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (21/05/2021).

Ugi menegaskan, perintah untuk mencairkan dana hibah Ponpes berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten IS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tak hanya IS, penyidik juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya yakni inisial TS selaku tim evaluasi penganggaran hibah Ponpes.

"Ada tambahan dua tersangka kasus hibah Ponpes inisial TS dan IS. IS berperan sebagai Kepala Biro Kesra dan TS ketua tim evaluasi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Dharma Yuliano kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/5/2021).

Keduanya dilakukan penahan di Rumah Tahanan Pandeglang setelah penyidik menaikan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui, Diketahui, Pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp66.228 Miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp117,780 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com