Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten IS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tak hanya IS, penyidik juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya yakni inisial TS selaku tim evaluasi penganggaran hibah Ponpes.
"Ada tambahan dua tersangka kasus hibah Ponpes inisial TS dan IS. IS berperan sebagai Kepala Biro Kesra dan TS ketua tim evaluasi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Dharma Yuliano kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/5/2021).
Keduanya dilakukan penahan di Rumah Tahanan Pandeglang setelah penyidik menaikan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Diketahui, Diketahui, Pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp66.228 Miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp117,780 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.