Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.
"Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," terang Khofifah.
Ketentuan umum bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.
Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.
Baca juga: Video Ulang Tahun Khofifah Disebut Undang Kerumunan Viral, Pemprov Jatim: Hanya 50 Orang
Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.
Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun.
Jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis.
Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.