Salin Artikel

Akhir Mei, Pemprov Jatim Buka Lowongan Calon ASN dan PPPK, Total 13.496 Formasi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini untuk 1.390 formasi.

Selain calon ASN, Pemprov Jatim juga membuka lowongan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 12.106 formasi. Total formasi yang disediakan 13.496 formasi.

Informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, untuk formasi 1.390 calon ASN, 665 formasi di antaranya untuk tenaga kesehatan dan 725 lainnya untuk tenaga teknis.

Sementara 12.106 formasi PPPK, 11.220 formasi untuk tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.

Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id.

Formasi tersebut, kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Saya mengundang putra-putri terbaik Jatim untuk menjadi aparat sipil negara yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (21/5/2021).

Banyaknya formasi tenaga guru yang dibutuhkan untuk PPPK, kata Khofifah, karena memang kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi, sekaligus mendukung program 1 juta guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Semoga posisi guru bisa merata di Jatim meski hanya berstatus PPPK," ujar dia.

Ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.


Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

"Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," terang Khofifah.

Ketentuan umum bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.

Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.

Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun.

Jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis.

Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/165954178/akhir-mei-pemprov-jatim-buka-lowongan-calon-asn-dan-pppk-total-13496

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke