"Sesuai aturan yang berlaku, kami perlu melakukan klarifikasi dan audit atas aduan yang disampaikan pihak pekerja," terang dia.
Dari 160 aduan yang diterima, pihaknya mencatat 6 point substansi aduan.
Sebanyak 48,98 persen mengadukan besaran THR keagamaan tidak sesuai dengan ketentuan, 39,34 persen mengadukan perusahaan belum/tidak membayar THR keagamaan, dan 16,39 persen mengadukan perusahaan terlambat membayar THR.
Baca juga: Aksi Bela Palestina di Depan Gedung DPRD Jatim, Ini Harapan untuk Pemerintah
Selanjutnya, 1,64 persen mengadukan perusahaan mencicil pembayaran THR keagamaan tanpa kesepakatan, 1,64 persen mengadukan perusahaan membayar THR kepada sebagian pekerja, dan 1,64 persen mengadukan THR keagamaan tidak diberikan perusahaan karena masih status perselisihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.