Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Penyekatan di Jatim, 27 Travel Gelap Ditilang, 56.481 Kendaraan Diputar Balik

Kompas.com - 17/05/2021, 16:26 WIB
Achmad Faizal,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 kendaraan travel gelap ditindak polisi di wilayah Jatim selama masa penyekatan larangan mudik pada 24 April hingga H+1 Lebaran atau 15 Mei 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, 22 kendaraan travel gelap di antaranya ditindak saat melintas di perbatasan kabupaten dan kota, dan 5 sisanya ditindak saat melintas di perbatasan antarprovinsi.

Dari perbatasan antarprovinsi, travel gelap diberhentikan di perbatasan Wonogiri-Ponorogo (1 unit), Yogyakarta-Pacitan (1 unit), Wonogiri-Pacitan (1 unit), dan perbatasan Rembang-Tuban (2 unit).

Baca juga: 13 Pos Penyekatan di Surabaya, Ragam Cara Pemudik Akali Petugas, Mulai Takbir hingga Jalan Kaki

Sesuai aturan yang berlaku, travel gelap yang terjaring ini akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai.

Sementara itu, hingga H+2 lebaran, Minggu (16/5/2021), Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mencatat ada 56.481 kendaraan yang diminta putar balik dari 9 titik penyekatan antar provinsi, 20 titik penyekatan antarkabupaten dan kota dan 45 pintu keluar tol di wilayah Jatim.

"Ada 56.481 kendaraan yang diminta putar balik baik itu kendaraan roda 2 dan roda 4," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono kepada wartawan di kantornya Senin (17/5/2021).

Baca juga: Identitasnya Diketahui, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan ke Pantai Anyer Terancam Pidana

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan dan penyekatan untuk mengantisipasi gelombang mudik pada lebaran tahun ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Pengetatan diberlakukan sejak 24 April hingga 5 Mei 2021, penyekatan bertepatan dengan hari larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, dan pengetatan lagi mulai 18-24 Mei 2021 mendatang.

Di Jatim tercatat ada 9 titik penyekatan antarwilayah provinsi yakni, perbatasan Gerbang Tol (GT) Ngawi-Solo, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri, pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali, perbatasan Pacitan - Wonogiri, perbatasan Ponorogo-Wonogiri

Sementara untuk penyekatan antarkabupaten dan kota di Jatim digelar di 20 titik lokasi yakni, Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, dan Situbondo-Banyuwangi.

Selanjutnya, penyekatan di perbatasan Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Bojonegoro-Tuban, Madura utara-Surabaya, Madura selatan-Bangkalan, pintu masuk Tol Ngawi, dan Ppntu masuk Tol Probolinggo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com