MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang masih mendalami kasus pemecatan terhadap S (40), seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK).
S dipecat dari tempatnya mengajar karena terjerat pinjaman online (pinjol) di 24 aplikasi senilai sekitar Rp 40 juta hingga nyaris bunuh diri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan kasus itu.
Karena itu, pihaknya perlu menelusuri terlebih dahulu sebelum mendalami kasus tersebut.
"Sampai detik ini tidak ada yang melapor ke kami, masih kami telusuri itu guru mana. Baik yayasannya ataupun yang bersangkutan belum melapor ke kami. Jadi kami masih telusuri," kata Suwarjana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Utang Rp 40 Juta di 24 Pinjol untuk Biaya Kuliah, Guru TK Diteror dan Kini Dipecat dari Pekerjaan
Tak bisa intervensi pemecatan
Di sisi lain, Suwarjana mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi kasus pemecatan itu karena lembaga tempat S mengajar merupakan lembaga swasta.
"Kemudian kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut.
"Kalau kami sudah dapat yayasannya di mana segera kami datangi," katanya.