SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Jatim memilih cara mencicil tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada Lebaran tahun ini.
Perusahaan beralasan, cara mencicil THR agar karyawan tidak mudik sesuai intruksi pemerintah.
Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, dari 160 pengaduan yang masuk melalui 55 Posko THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim, 1,64 persen mengadukan perusahaan yang mencicil THR karyawannya.
"Ada 1,64 persen yang mengadukan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil. Alasan perusahaan agar karyawannya tidak mudik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Bocah Perempuan Ini Dicabuli Saat Shalat, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Menurut Himawan, cara perusahaan mencicil tersebut harus disyukuri.
"Itu merupakan bentuk usaha perusahaan untuk memberi THR karyawannya. Karena kita semua tahu kondisi perekonomian sekarang belum pulih betul akibat pandemi Covid-19," kata Himawan.
Membayar THR dengan cara mencicil adalah salah satu skema yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan atau bipartit.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada 42 perusahaan di Jatim yang diadukan tidak memberikan THR kepada karyawannya sampai hari H Lebaran.
"Sesuai aturan yang berlaku, kami perlu melakukan klarifikasi dan audit atas aduan yang disampaikan pihak pekerja," terang dia.
Dari 160 aduan yang diterima, pihaknya mencatat 6 point substansi aduan.
Sebanyak 48,98 persen mengadukan besaran THR keagamaan tidak sesuai dengan ketentuan, 39,34 persen mengadukan perusahaan belum/tidak membayar THR keagamaan, dan 16,39 persen mengadukan perusahaan terlambat membayar THR.
Baca juga: Aksi Bela Palestina di Depan Gedung DPRD Jatim, Ini Harapan untuk Pemerintah
Selanjutnya, 1,64 persen mengadukan perusahaan mencicil pembayaran THR keagamaan tanpa kesepakatan, 1,64 persen mengadukan perusahaan membayar THR kepada sebagian pekerja, dan 1,64 persen mengadukan THR keagamaan tidak diberikan perusahaan karena masih status perselisihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.