“Kemudian tersangka menutup mulut Sukaryati dan mengambil pisau. Kemudian pisau itu digunakan untuk membunuh Sukaryati,” kata Raphael.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Semarang, Tegal, dan ke Indramayu. Pada 12 Mei tersangka ditangkap di sebuah tempat di Indramayu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Muhayanah dan menantunya ditemukan tewas di rumah mereka di Dusun Widoro, Desa Bangunsari RT 01 RW 05 Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pembunuh kedua korban merupakan Ari Rismawan yang merupakan menantu Muhayanah. (Penulis Kontributor Kendal, Slamet Priyatin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.