SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, Selasa (11/5/2021).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Herlambang Adhyantana Meru dalam persidangan secara virtual, Selasa.
Menurut jaksa, terdakwa Kunto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif kepada dua perusahaan senilai Rp 8,7 miliar pada 2015.
Baca juga: Tentara Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Indonesia yang Ditangkap
Kunto bersama terdakwa lainnya yakni Dheerandra A Widjaya dari pihak swasta.
Terdakwa Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Dheerandra juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar dari keseluruhan sebesar Rp 8,1 miliar.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: 6,7 Kilogram Sabu Akan Diselundupkan ke Dalam Lapas Pakai Drone
Sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Dakwaan jaksa
Aksi persekongkolan kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky.
Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris PT Abadi Soraya dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Kunto Aji dinilai oleh jaksa melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.