Selain itu, turut juga diamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva, dan 3 boks merek Speedchek.
Selain itu, ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.
Dari pengakuan SPM, praktik ilegal itu sudah dilakukan selama lima bulan dan diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepada polisi, SPM mengaku sedang mengurus izin edar alat rapid test antigen itu.
"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujar SPM saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.