Dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota lantaran emosi saat menganiaya korban.
"Bukan anggota Polda Banten, hanya masyarakat sipil biasa, bekerja swasta," kata Indik.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 352 Tentang penganiayan dengan ancaman pidana 3 bulan.
Dilaporkan sebelumnya, sebuah video penganiayaan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Banten melakukan penganiayaan terhadap warga di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
Dalam video yang diunggah di Instagram, pria yang melakukan penganiayaan itu bahkan mengancam akan menembak korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.