Tutuk mengatakan, jembatan Ploso didesain dengan BM 70 dan maksimal beban 31 ton. Penggunaannya diproyeksikan selama 50 tahun.
"Tetapi beberapa tahun terakhir, jembatan ini sering dilintasi oleh kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan," ujar dia.
Mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, pihaknya menetapkan larangan bagi kendaraan besar untuk melintasi jembatan Ploso.
Baca juga: Catat, Ini 3 Syarat yang Wajib Ditunjukkan Pengendara di Pos Penyekatan Mudik Kota Surabaya
Pelarangan itu, lanjut dia, sudah didiskusikan bersama pihak Kepolisian, baik Polda Jatim maupun Polres Jombang, serta Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, dan Pemkab Jombang.
Terkait larangan melintasi jembatan Ploso, kendaraan kelas I dan II bisa menempuh jalur alternatif yang sudah disiapkan.
Bagi kendaraan besar dari arah Babat yang akan menuju ke Jombang, bisa mengambil jalur menuju pintu tol Gedek kemudian keluar pintu tol Tembelang.
Kemudian dari arah Jombang ke arah Lamongan atau Bojonegoro, bisa masuk melalui Gerbang Tol Tembelang lalu keluar di Gerbang Tol Gedeg kemudian mengambil jalur ke arah Kabuh, Kabupaten Jombang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.