Salin Artikel

Usia Jembatan Ploso di Jombang Makin Tua, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso adalah kendaraan kelas III ke bawah. Sedangkan yang dilarang, yakni kendaraan pada kelas jalan I dan II.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim, Tutuk Suryo Jatmiko mengatakan, pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan Ploso berlaku mulai diberlakukan Kamis (6/12/2021).

Ke depannya, kata Tutuk, kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso hanya kendaraan yang memiliki beban sesuai spesifikasi saat jembatan Ploso dibangun.

"Berlaku mulai hari ini, tanggal 6 Mei 2021. Hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang boleh lewat," kata Tutuk di Kantor UPT PJJ Mojokerto, di Jombang, Kamis.

Jembatan Ploso yang dibangun pada 1980 memiliki fungsi strategis terhadap arus lalu lintas di wilayah utara Sungai Brantas menuju Kabupaten Jombang, di sebelah selatan sungai.

Selain menjadi satu-satunya akses melintasi Sungai Brantas untuk wilayah utara, jembatan Ploso juga menjadi penghubung bagi beberapa daerah di sebelah utara Kabupaten Jombang.

Tutuk menjelaskan, pelarangan kendaraan kelas I dan II melintasi jembatan Ploso bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan kajian Kementerian PUPR, ungkap Tutuk, jembatan Ploso masih layak untuk akses melintasi sungai Brantas. Usia jembatan juga belum mencapai batas maksimal, yakni 50 tahun.

Namun, ujar dia, beberapa tahun terakhir, volume kendaraan dengan beban berat yang melintasi jembatan Ploso terus meningkat.


Tutuk mengatakan, jembatan Ploso didesain dengan BM 70 dan maksimal beban 31 ton. Penggunaannya diproyeksikan selama 50 tahun.

"Tetapi beberapa tahun terakhir, jembatan ini sering dilintasi oleh kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan," ujar dia.

Mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, pihaknya menetapkan larangan bagi kendaraan besar untuk melintasi jembatan Ploso.

Pelarangan itu, lanjut dia, sudah didiskusikan bersama pihak Kepolisian, baik Polda Jatim maupun Polres Jombang, serta Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, dan Pemkab Jombang.

Terkait larangan melintasi jembatan Ploso, kendaraan kelas I dan II bisa menempuh jalur alternatif yang sudah disiapkan.

Bagi kendaraan besar dari arah Babat yang akan menuju ke Jombang, bisa mengambil jalur menuju pintu tol Gedek kemudian keluar pintu tol Tembelang.

Kemudian dari arah Jombang ke arah Lamongan atau Bojonegoro, bisa masuk melalui Gerbang Tol Tembelang lalu keluar di Gerbang Tol Gedeg kemudian mengambil jalur ke arah Kabuh, Kabupaten Jombang.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/193630478/usia-jembatan-ploso-di-jombang-makin-tua-kendaraan-berat-dilarang-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke