SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 54 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh pekerjanya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Perusahaan didominasi dari Kota Solo dan Kota Semarang yang rata-rata bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada pengusaha agar berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh kepada para karyawan.
Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Terbang dari Semarang ke Pangkalan Bun, Ganjar: Ada SOP yang Keliru
Apabila terjadi persoalan, Ganjar meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para pekerjanya.
"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar di kantornya, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, komunikasi antara pengusaha dan pekerja diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolai tidak terulang di tempat lain.
Sebab, kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.
"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekadar soal bayar THR saja, tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkapnya.
Baca juga: 54 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR
Ganjar mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng juga sudah diminta untuk siaga dan menyediakan tempat untuk pengaduan.
Hal itu agar bisa merespons cepat terkait permasalahan THR di sejumlah perusahaan.
"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Tim pengawas kita turunkan," katanya.
Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan kepada karyawan.
Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.
“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi.