Salin Artikel

Ganjar Minta Pengusaha Komitmen Bayarkan THR Penuh kepada Karyawan

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 54 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh pekerjanya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Perusahaan didominasi dari Kota Solo dan Kota Semarang yang rata-rata bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada pengusaha agar berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh kepada para karyawan.

Apabila terjadi persoalan, Ganjar meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para pekerjanya.

"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, komunikasi antara pengusaha dan pekerja diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolai tidak terulang di tempat lain.

Sebab, kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekadar soal bayar THR saja, tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkapnya.

Ganjar mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng juga sudah diminta untuk siaga dan menyediakan tempat untuk pengaduan.

Hal itu agar bisa merespons cepat terkait permasalahan THR di sejumlah perusahaan.

"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Tim pengawas kita turunkan," katanya.

Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan kepada karyawan.

Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.

“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Maksudnya, dengan THR maka pekerja dapat menggerakkan roda ekonomi. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari mengatakan, setidaknya ada tiga alasan aduan.

"Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan," ucapnya.

Sakina mengatakan, pantauan ke perusahaan penting untuk dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja.

Ia menekankan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Menurutnya, pekerja sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi tegas akan diberikan.

Sejauh ini ada sejumlah perusahaan yang dipantau yakni, PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/193141678/ganjar-minta-pengusaha-komitmen-bayarkan-thr-penuh-kepada-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke