Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.
Maksudnya, dengan THR maka pekerja dapat menggerakkan roda ekonomi. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari mengatakan, setidaknya ada tiga alasan aduan.
"Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan," ucapnya.
Sakina mengatakan, pantauan ke perusahaan penting untuk dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja.
Ia menekankan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Menurutnya, pekerja sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.
“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.
Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi tegas akan diberikan.
Sejauh ini ada sejumlah perusahaan yang dipantau yakni, PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.