SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima banyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) oleh perusahaannya.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menuturkan, total sebanyak 54 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait pembayaran THR.
Baca juga: Pencairan THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Salatiga Capai Rp 17 Miliar
Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.
"Sudah ada 54 aduan. Sebagian besar aduan adalah THR yang dicicil," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan, aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta.
"Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta," ucapnya.
Saat ini, kata dia, perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu sudah ditindaklanjuti.
"Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR. H-7 bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengajukan kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya.
Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.
"Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Peraturan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.
Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR
Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan.
"Pengawas mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari. Ketika tidak dilaksanakan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari. Apabila tidak dipenuhi lagu maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Menteri, Gubernur, atau Bupati walikota untuk mengenakan sanksi administrasi," katanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.
"Hari ini kami keliling ke Kawasan Industri Candi dan KEK Kendal. Alhamdulillah, semua lancar THR karyawan akan dibayarkan ada yang tanggal 5 dan 7 Mei," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.