Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 06/05/2021, 18:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima banyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) oleh perusahaannya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menuturkan, total sebanyak 54 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait pembayaran THR.

Baca juga: Pencairan THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Salatiga Capai Rp 17 Miliar

Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.

"Sudah ada 54 aduan. Sebagian besar aduan adalah THR yang dicicil," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta.

"Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta," ucapnya.

Saat ini, kata dia, perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu sudah ditindaklanjuti.

"Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR. H-7 bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengajukan kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya.

Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.

"Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Peraturan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan.

"Pengawas mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari. Ketika tidak dilaksanakan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari. Apabila tidak dipenuhi lagu maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Menteri, Gubernur, atau Bupati walikota untuk mengenakan sanksi administrasi," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

"Hari ini kami keliling ke Kawasan Industri Candi dan KEK Kendal. Alhamdulillah, semua lancar THR karyawan akan dibayarkan ada yang tanggal 5 dan 7 Mei," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com