Sedangkan Bupati Lebak Iti Ovtavia Jayabaya mengatakan, pelaksanaan shalat Id di alun-alun Rangkabitung ditiadakan.
Namun, masjid di lingkungan warga dipersilahkan menggelar shalat Id karena Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan di masjid-masjid, di kampung- kampung. Yang penting kapasitasnya diperhatikan 50 persen," kata Iti.
"Kemungkinan di alan-alun Rangkasbitung tidak dilaksanakan shalat Id, silahkan di wilayah tempatnya masing-masing," kata Iti.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Kereta Rangkasbitung-Merak Berhenti Beroperasi, KRL Masih Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.