BALI, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Rusia berinisial LS yang melukis wajah menyerupai masker dan mengelabui satpam sebuah pusat perbelanjaan di Bali akhirnya dideportasi.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
"Saya langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LS pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Koster di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5/2021).
Koster menuturkan, LS terbukti bersalah telah melanggar sejumlah peraturan yang diterapkan di Bali.
Di antaranya, Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Keluarga Telah Daftarkan Hak Cipta 200 Lagu Ciptaan Didi Kempot
Selain itu, LS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk WNA yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," kata dia.
Selain itu, Koster menyampaikan, perbuatan LS telah meresahkan warga dan wisatawan yang taat menerapkan protokol kesehatan.
Ia juga berharap pendeportasian ini menjadi pelajaran bagi warga dan wisatawan yang melanggar protokol kesehatan di Bali.
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia," kata dia.