Salin Artikel

Warga Banten Boleh Shalat Id di Masjid asal Patuh Protokol Kesehatan

Namun, Wahidin mensyaratkan agar masjid mempersiapkan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak ada penyebaran virus Corona.

"Shalat Id boleh di masjid, kebijakannya yah tetap dengan protokol kesehatan," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Serang. Rabu (5/5/2021).

Meski diperbolehkan, Wahidin mengaku akan menunaikan shalat Id di kediamannya yang berada di Pinang, Kota Tangerang bersama keluarga.

"Shalat Id karena disekat (Tangerang ke Serang). Saya shalat di rumah saja," ucap Wahidin.

Namun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri oleh masyarakat, diperbolehkan di masjid lingkungannya masing-masing karena di Kota Serang tidak ada RT masuk zona merah.

"Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan (di lapangan), kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” kata Syafrudin.

Namun, masjid di lingkungan warga dipersilahkan menggelar shalat Id karena Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

"Zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan di masjid-masjid, di kampung- kampung. Yang penting kapasitasnya diperhatikan 50 persen," kata Iti.

"Kemungkinan di alan-alun Rangkasbitung tidak dilaksanakan shalat Id, silahkan di wilayah tempatnya masing-masing," kata Iti.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/170000778/warga-banten-boleh-shalat-id-di-masjid-asal-patuh-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke