SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilahkan masyarakat menunaikan ibadah shalat id berjamaah di masjid. Meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun, Wahidin mensyaratkan agar masjid mempersiapkan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak ada penyebaran virus Corona.
"Shalat Id boleh di masjid, kebijakannya yah tetap dengan protokol kesehatan," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Serang. Rabu (5/5/2021).
Meski diperbolehkan, Wahidin mengaku akan menunaikan shalat Id di kediamannya yang berada di Pinang, Kota Tangerang bersama keluarga.
"Shalat Id karena disekat (Tangerang ke Serang). Saya shalat di rumah saja," ucap Wahidin.
Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Shalat Id di Masjid Raya Al-Azhom, tapi di Rumah Saja Lebih Baik
Namun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri oleh masyarakat, diperbolehkan di masjid lingkungannya masing-masing karena di Kota Serang tidak ada RT masuk zona merah.
"Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan (di lapangan), kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” kata Syafrudin.
Baca juga: Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah
Namun, masjid di lingkungan warga dipersilahkan menggelar shalat Id karena Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan di masjid-masjid, di kampung- kampung. Yang penting kapasitasnya diperhatikan 50 persen," kata Iti.
"Kemungkinan di alan-alun Rangkasbitung tidak dilaksanakan shalat Id, silahkan di wilayah tempatnya masing-masing," kata Iti.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Kereta Rangkasbitung-Merak Berhenti Beroperasi, KRL Masih Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.