Menurut Erzaldi, untuk dunia usaha dan pelaku usaha, pemerintah akan melakukan penertiban atau sanksi langsung bagi pelanggar terhitung besok atau lusa dan membatasi jam malam.
Sedangkan untuk perseorangan atau masyarakat, pemerintah masih merevisi sesuai dengan kesepakatan dan minggu depan ditargetkan selesai.
"Mudah-mudahan dengan pemberlakuan sanksi ini, masyarakat kita dapat lebih disiplin. Saya minta kepada masyarakat agar pakai masker, pakai masker, dan pakai masker. Peringkat kedua tertinggi nasional peningkatan Covid-19 ini bukanlah hal yang main-main," tegasnya.
Menanggapi hasil diskusi, gubernur mengharapkan agar perda dapat cepat selesai dan diparipurnakan, untuk kemudian segera disosialisasikan. Selanjutnya, Sekda Babel akan menyiapkan hasil revisi perda untuk diterapkan ke kabupaten/kota.
Terhitung 3 Mei 2021 angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 13.821 kasus atau terjadi penambahan 82 kasus.
Sementara angka kesembuhan tercatat 11.976, dalam perawatan 1.627 dan meninggal 218.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.