Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Nomor 2 Nasional, Pelanggar Prokes Akan Langsung Kena Denda Rp 200.000

Kompas.com - 04/05/2021, 14:04 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung berencana merevisi Perda Nomor 10/2020 terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Revisi peraturan daerah dikemukakan setelah Kepulauan Bangka Belitung tercatat di posisi nomor dua nasional kenaikan kasus penyebaran pandemi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, situasi harus dikendalikan secepatnya, salah satunya dengan cara merevisi perda.

"Ada beberapa hal yang mengganjal terkait perda ini, terutama dalam hal penerapan sanksi di lapangan," kata Erzaldi saat rapat koordinasi virtual antara pimpinan daerah dan Kemendagri, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah

Revisi perda soal sanksi pelanggar prokes

Erzaldi menuturkan, perda direvisi dengan memuat ketentuan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha.

Selama ini petugas lebih banyak melakukan imbauan dan belum merasa punya legalitas yang kuat untuk menindak secara langsung.

Selain aturan sanski, juga akan dihentikan sementara untuk pilihan isolasi mandiri.

Mereka yang terkonfirmasi diharapkan segera melapor untuk mendapat penanganan tim medis.

"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di pasar-pasar menjelang lebaran. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain, ekonomi yang baik ini akan berimbas kepada tingkat pemaparan Covid-19," ujar Erzaldi.

Baca juga: Berburu Baju Lebaran, Warga Majalengka Rela Berdesakan di Pusat Perbelanjaan Sandang

Denda langsung Rp 200.000

Ada pun peserta rapat koordinasi setuju jika segera dilakukan revisi perda. Namun harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel.

Saat ini pemda kata Erzaldi berharap hasil sempurna, yakni menginginkan ekonomi Babel terus meningkat, dan laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.

Sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp 200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp15 juta bagi dunia usaha.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak mampu memberikan denda, akan ada penarikan/penahanan sementara KTP dan kartu BPJS.

 

Menurut Erzaldi, untuk dunia usaha dan pelaku usaha, pemerintah akan melakukan penertiban atau sanksi langsung bagi pelanggar terhitung besok atau lusa dan membatasi jam malam.

Sedangkan untuk perseorangan atau masyarakat, pemerintah masih merevisi sesuai dengan kesepakatan dan minggu depan ditargetkan selesai.

"Mudah-mudahan dengan pemberlakuan sanksi ini, masyarakat kita dapat lebih disiplin. Saya minta kepada masyarakat agar pakai masker, pakai masker, dan pakai masker. Peringkat kedua tertinggi nasional peningkatan Covid-19 ini bukanlah hal yang main-main," tegasnya.

Menanggapi hasil diskusi, gubernur mengharapkan agar perda dapat cepat selesai dan diparipurnakan, untuk kemudian segera disosialisasikan. Selanjutnya, Sekda Babel akan menyiapkan hasil revisi perda untuk diterapkan ke kabupaten/kota.

Terhitung 3 Mei 2021 angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 13.821 kasus atau terjadi penambahan 82 kasus.

Sementara angka kesembuhan tercatat 11.976, dalam perawatan 1.627 dan meninggal 218.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com