Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur.
“Kami akan menemui biro hukum, seperti apa yang terjadi,” ucap dia.
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) ADD 2021 sudah dikirimkan cukup lama. Seharusnya, 15 hari setelahnya sudah bisa diundangkan.
Baca juga: Catat, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Surabaya, Pemudik yang Nekat Akan Dikarantina
“Kenapa tidak diekskusi saja kalau sudah 15 hari kerja,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan bertemu dengan DPRD Provinsi Jatim agar berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Timur agar masalah perangkat desa ini bisa mendapat perhatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.