Salin Artikel

Gaji Telat 4 Bulan, Persatuan Perangkat Desa: Kalau Tidak Mau Hari Raya, Kami Tidak Komplain

Bahkan, pada 2021, gaji mereka selama Januari hingga April masih belum cair.

“Kalau tidak mau hari raya, kami tidak akan komplain, ini persoalannya mau hari raya,” kata Sekretaris DPD PPDI Jember Susanto saat rapat dengar pendapat.

Bagi dia, keterlambatan gaji tersebut sudah biasa terjadi setiap tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji kadang terlambat selama tiga bulan.

“Sampai tiga bulan baru dibayar, lalu pada bulan keenam juga dibayar,” jelas dia.

Salah satu alasan keterlambatan gaji karena perubahan regulasi seiring dengan pergantian bupati baru. Selain itu, juga karena permasalahan APBD Jember yang terlambat.

Pihaknya meminta agar gaji tersebut segera dicairkan karena sudah mendesak.

“Apakah menalangi lebih dulu, yang penting gajinya terbayar,” tambah perangkat Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari itu.

Tak hanya itu, mereka meminta DPRD membuat regulasi agar gaji mereka langsung masuk ke rekening masing-masing. Sebab hampir semua perangkat desa sudah memiliki rekening.

Selain itu, mereka juga menuntut agar gaji tersebut bisa dicairkan setiap bulan. Mereka mendesak DPRD Jember berunding dengan bupati untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut.


Selama ini, guna mencari solusi keuangan, para perangkat desa terpaksa harus meminjam ke bank.

“Ada juga yang punya usaha lain dan bertani,” ujar dia.

Sementara itu, perangkat Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Sri Totok menambahkan, permasalahan keterlambatan gaji itu juga berdampak layanan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan yang tidak terbayar.

Jika gaji terlambat lima bulan, maka BPJS kesehatan pun senasib. 

“Beberapa keluarga teman kami yang sakit, harus bayar secara pribadi,” ungkap dia.

Ia berharap, gaji perangkat desa sebesar Rp 2.171.000 itu bisa rutin cair setiap bulan. Sehingga, ekonomi keluarga mereka tidak terganggu.

Totok juga mengeluhkan pembayaran THR yang tidak langsung cair ke rekening pribadi. Namun, harus melewati bendahara dan Kepala Desa.

“Kalau bisa, langsung ke rekening kami, tidak lewat tangan pimpinan,” imbuh dia.


Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur.

“Kami akan menemui biro hukum, seperti apa yang terjadi,” ucap dia.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) ADD 2021 sudah dikirimkan cukup lama. Seharusnya, 15 hari setelahnya sudah bisa diundangkan.

“Kenapa tidak diekskusi saja kalau sudah 15 hari kerja,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan bertemu dengan DPRD Provinsi Jatim agar berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Timur agar masalah perangkat desa ini bisa mendapat perhatian.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/143129978/gaji-telat-4-bulan-persatuan-perangkat-desa-kalau-tidak-mau-hari-raya-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke