YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Keluarga pengemudi ojek online yang anaknya meninggal karena menyantap sate beracun, Bandiman, mengaku bersyukur pelaku sudah ditangkap.
"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," kata kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
"Karena istrinya (istri Bandiman Titi Rini-red) agak was was takut karena pelaku belum tertangkap," kata Chandra.
Baca juga: Nani, Pengirim Sate Maut di Bantul Pesan Racun Kalium Sianida 250 Gram
Pihaknya berharap, pelaku bisa dihukum maksimal atau seumur hidup. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Chandra mengatakan, sejak peristiwa sate maut Minggu (25/4/2021) lalu, Bandiman belum bekerja menarik ojek.
"Sampai saat ini Pak Bandiman masih di rumah karena trauma," kata Chandra.
Baca juga: Nani Taburkan Racun Kalium Sianida yang Dipesan Online di Sate Ayam
Sebelumnya, motor merah yang digunakan Bandiman untuk mengojek terparkir di depan teras, helm hijau tergantung di pojok rumah. Bandiman masih belum bekerja.
"Belum Pak, saya belum mood kerja, istilahnya masih dalam suasana duka," kata Bandiman ditemui di rumahnya Jumat (30/4/2021)
Bandiman sudah melakoni sebagai pengemudi ojek online sejak tahun 2017 lalu.
Sebelumnya dirinya bekerja sebagai buruh proyek, dan jika menarik ke belakang, ia pernah bekerja di perusahaan tambang.
Sebagai driver ojek online, penghasilannya untuk mencukupi kebutuhan hidup dua anak yakni Raihan (17) dan Naba Faiz Prasetya (10) serta istri Titik Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.