DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mulai melakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik lebaran 6-17 Mei.
Polda Bali menambah dua titik pengamaman dan penyekatan baru. Sebelumnya terdapat lima pos penyekatan, kini terdapat tujuh pos penyekatan di Provinsi Bali.
"Sekarang total ada tujuh pos penyekatan di Bali, ini dalam rangka antisipasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Pusat No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun ini," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Pos penyekatan baru tersebut berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Ironi Hari Buruh, 79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan, 3.300 Orang di-PHK Selama Pandemi
"Rinciannya ada di Simpang Umanyar Kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng," kata dia.
Ia juga menyebut, pada masing-masing posko itu akan ada ada petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD yang bersiaga selama 24 jam.
Meski begitu, ia tak merinci berapa jumlah petugas yang akan berjaga di lokasi.
"Nanti kami lihat situasi di lapangan, yang jelas nanti akan maksimal di masing-masing pos itu," jelasnya.
Saat penyekatan dimulai, masyarakat tak cukup membawa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi juga menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Jika tak memiliki dokumen itu, petugas di tujuh titik pos penyekatan akan meminta masyarakat memutar balik.