Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Hari Buruh, 79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan, 3.300 Orang di-PHK Selama Pandemi

Kompas.com - 01/05/2021, 15:21 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali membuka data jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021), jumlah pekerja yang dirumahkan berada di angka sekitar 79.100 orang. Sedangkan pekerja yang mengalami PHK berada di angka 3.300 orang.

"Data terkini yang kami peroleh dari Kabupaten/Kota, yang dirumahkan itu sekitar 79.100 orang, kemudian yang di PHK sekitar 3.300 orang," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Keracunan Zat Besi Setelah Puluhan Tahun Bertugas di Kapal Selam, Mantan Komandan KRI Nanggala Kini Hanya Terbaring dan Sulit Bicara

Kondisi belum membaik

Menurut Ngurah Arda, data gelombang pekerja yang dirumahkan dan di PHK di Bali belum menunjukkan grafik yang menurun kendati vaksinasi Covid-19 untuk pelaku pariwisata sudah dilakukan.

Meski tak merinci jumlah angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK pada masing-masing Kabupaten/Kota, ia memastikan Kabupaten Badung menempati posisi teratas jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.

"Karena kan Badung paling banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata," jelasnya.

Ditengah situasi itu, Ngurah Arda berharap gelombang PHK dan dirumahkan kepada pekerja di Bali segera berhenti. Ia mendorong agar perusahaan tetap memperhatikan para pekerja terlebih saat situasi yang serba sulit seperti saat ini.

"Harapan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya atau memenuhi hak-hak kepada pekerja itu sendiri seperti yang diatur dalam UU," kata dia.

Selain itu, pada momen peringatan Hari Buruh 2021, ia berharap agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan kepada masing-masing pekerja.

"Sudah jelas ada edaran dari Ibu menteri (Keuangan) harus dibayarkan. Kemudian apabila hal itu tidak bisa dilaksanakan, diadakan musyawarah antara pekerja dan perusahaan, THR-nya minimal dibayar sebelum hari raya," jelasnya.

Baca juga: Iwa Sering Berkata ke Ibu, Kalau Kapal Selam di Indonesia Sudah Berusia Tua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com