Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Ketua DPD Nasdem Minahasa Utara Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/05/2021, 08:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, tahun anggaran 2016.

Vonnie Anneke Panambunan kini ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari.

Terkait kasus ini, VAP dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Nasdem Minut.

"Tidak dipecat, hanya dinonaktifkan dari jabatan ketua agar fokus mengurus masalah hukumnya," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Felly menambahkan, untuk sementara posisi yang ditinggal VAP masih kosong. 

"Pasti ada pengganti. Tapi sampai saat ini belum ada informasi," tambah Felly.

Diberitakan sebelumnya, VAP ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejati Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016.

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.7 miliar.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Setelah ditangkap, tersangka VAP diamankan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, VAP mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan VAP.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Theodorus Rumampuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com