MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemukulan sopir dan perusakan ambulans pembawa jenazah Covid-19 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKBP Tommy Aruan mengatakan, keempat tersangka kini ditahan d Polres Manado.
"Keempat tersangka ada hubungan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," kata Tommy saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Polisi Usut Pemukulan Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Covid-19 di Minahasa Utara
Tommy menjelaskan, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap sang sopir karena tidak terima jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Tommy.
Diberitakan sebelumnya, video seorang sopir ambulans pengantar jenazah pasien Covid-19 dipukul di Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Devi Marsella, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2020) malam.
Baca juga: Viral, Video Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19 di Minahasa Utara Dipukul
Terlihat alat pelindung diri (APD) yang dikenakan sopir sobek, serta kaca mobil ambulans pecah.
Hal itu diduga karena keluarga menolak pasien dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dalam keterangan unggahan di akun miliknya, Devi mengaku sangat sakit hati karena suaminya telah dipukul.
"Laki (suami) jadi korban penganiayaan di Talawaan Bajo, Wori. So bantu antar, ngoni bekeng bagitu tape laki (sudah dibantu antar, malah mereka memakai cara anarkistis kepada suami saya)," katanya.
Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Steaven Dandel menyebut, kasus itu sudah dilaporkan pengelola Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKBP Tommy Aruan mengatakan, sudah menerima laporan terkait penganiayaan dan perusakan tersebut.
"Sudah dilaporkan dan lagi ditindaklanjuti untuk proses lidik dan sidik," kata Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.