Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Ketua DPD Nasdem Minahasa Utara Dinonaktifkan

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, tahun anggaran 2016.

Vonnie Anneke Panambunan kini ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari.

Terkait kasus ini, VAP dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Nasdem Minut.

"Tidak dipecat, hanya dinonaktifkan dari jabatan ketua agar fokus mengurus masalah hukumnya," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Felly menambahkan, untuk sementara posisi yang ditinggal VAP masih kosong. 

"Pasti ada pengganti. Tapi sampai saat ini belum ada informasi," tambah Felly.

Diberitakan sebelumnya, VAP ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejati Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016.

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.7 miliar.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4/2021).

Setelah ditangkap, tersangka VAP diamankan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, VAP mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan VAP.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Theodorus Rumampuk.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/084930678/jadi-tersangka-korupsi-pemecah-ombak-ketua-dpd-nasdem-minahasa-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke