Bibit Lobster itu dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat.
Rencananya bibit lobster itu akan dijual kepada seseorang di wilayah Gerbang Tol Soroja. Namun sebelum hal itu terjadi pelaku yang diketahui berinisial HR dan MHT berhasil dibekuk petugas.
"Pengakuan dari tersangka, bibit lobster ini dibawa dari pelabuhanratu dan akan dijual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroja," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut.
"Kami masih dalami kasus ini dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI no. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara atau denda Rp. 1.5M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.