BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 46.000 benih lobster yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot
Kepala Polisi Resort Kota Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan melalui Wakil Kepala Polisi Resort Kota Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Indra Laksmana menjelaskan, perisitiwa penyelundupan ini terjadi pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, petugas Polisi Sektor Ciwidey tengah berpatroli di wilayah Ciwidey.
Mereka memberhentikan salah satu mobil minibus. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati bibit lobster didalamnya.
"Ternyata didalamnya ada 7 box bibit lobster," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Sebanyak 46.000 lebih ekor benih lobster didapati petugas dari kendaraan tersebut.
"Saat berkoordinasi dengan Badan Karantina Perikanan, jika ditotalkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar," ujarnya.
Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga
Bibit Lobster itu dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat.
Rencananya bibit lobster itu akan dijual kepada seseorang di wilayah Gerbang Tol Soroja. Namun sebelum hal itu terjadi pelaku yang diketahui berinisial HR dan MHT berhasil dibekuk petugas.
"Pengakuan dari tersangka, bibit lobster ini dibawa dari pelabuhanratu dan akan dijual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroja," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut.
"Kami masih dalami kasus ini dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI no. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara atau denda Rp. 1.5M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.