Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polisi Gagalkan Penyelundupan 46.000 Benih Lobster di Bandung, Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kompas.com - 01/05/2021, 16:32 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 46.000 benih lobster yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot

Kronologi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Kepala Polisi Resort Kota Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan melalui Wakil Kepala Polisi Resort Kota Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Indra Laksmana menjelaskan, perisitiwa penyelundupan ini terjadi pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, petugas Polisi Sektor Ciwidey tengah berpatroli di wilayah Ciwidey.

Mereka memberhentikan salah satu mobil minibus. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati bibit lobster didalamnya.

"Ternyata didalamnya ada 7 box bibit lobster," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Sebanyak 46.000 lebih ekor benih lobster didapati petugas dari kendaraan tersebut.

"Saat berkoordinasi dengan Badan Karantina Perikanan, jika ditotalkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar," ujarnya.

Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga

Tersangka terancam 8 tahun penjara

Bibit Lobster itu dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat.

Rencananya bibit lobster itu akan dijual kepada seseorang di wilayah Gerbang Tol Soroja. Namun sebelum hal itu terjadi pelaku yang diketahui berinisial HR dan MHT berhasil dibekuk petugas.

"Pengakuan dari tersangka, bibit lobster ini dibawa dari pelabuhanratu dan akan dijual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroja," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut.

"Kami masih dalami kasus ini dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI no. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara atau denda Rp. 1.5M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com