Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Istri Kedua ASN, Oknum Guru SMP di Solo Hanya Nikah Siri

Kompas.com - 01/05/2021, 14:14 WIB
Dony Aprian

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus PNS di Kota Solo dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua dari seorang pria yang bekerja di salah satu instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Nur Haryani mengatakan, perbuatan guru tersebut melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Nikah siri. Kalau secara kedinasan tidak boleh. PNS tidak boleh jadi istri kedua," kata Nur dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).\

Baca juga: Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya

Dia mengatakan, oknum guru tersebut sudah dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Sekarang tidak jadi guru lagi. Sudah dipindahkan menjadi staf. Hukumannya pembebasan dari guru," ucap Nur.

Guru tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Solo.

"Pelanggarannya berat. Tapi sanksi berat itu ada kelas-kelasnya. Kalau sampai berat sekali, misal tidak masuk kerja lebih dari 46 hari itu bisa pemberhentian," tambahnya.

Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, Dinas Pendidikan Solo hemat bicara.

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Hotel untuk Tempat Karantina Pemudik Nekat

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan, oknum guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.

"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Etty.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjadi menjalin hubungan dengan suami orang.

Kepala BKPPD Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com