"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.
Menurutnya, proses sidang guru PNS tersebut sudah dilaksanakan sejak 2020
"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masih Jadi PNS, Oknum Guru di Solo yang Jadi Pelakor Buat Surat Pernyataan Tak Berhubungan Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.