Salin Artikel

Jadi Istri Kedua ASN, Oknum Guru SMP di Solo Hanya Nikah Siri

KOMPAS.com - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus PNS di Kota Solo dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua dari seorang pria yang bekerja di salah satu instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Nur Haryani mengatakan, perbuatan guru tersebut melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Nikah siri. Kalau secara kedinasan tidak boleh. PNS tidak boleh jadi istri kedua," kata Nur dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).\

Dia mengatakan, oknum guru tersebut sudah dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Sekarang tidak jadi guru lagi. Sudah dipindahkan menjadi staf. Hukumannya pembebasan dari guru," ucap Nur.

Guru tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Solo.

"Pelanggarannya berat. Tapi sanksi berat itu ada kelas-kelasnya. Kalau sampai berat sekali, misal tidak masuk kerja lebih dari 46 hari itu bisa pemberhentian," tambahnya.

Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, Dinas Pendidikan Solo hemat bicara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan, oknum guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.

"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Etty.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjadi menjalin hubungan dengan suami orang.

Kepala BKPPD Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.

Menurutnya, proses sidang guru PNS tersebut sudah dilaksanakan sejak 2020

"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata dia.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masih Jadi PNS, Oknum Guru di Solo yang Jadi Pelakor Buat Surat Pernyataan Tak Berhubungan Lagi

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/141413278/jadi-istri-kedua-asn-oknum-guru-smp-di-solo-hanya-nikah-siri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke